“Karena itu, sinergi antarlembaga dan perangkat daerah menjadi faktor penting agar agenda ekonomi syariah tidak berjalan secara parsial, melainkan menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah secara menyeluruh,” ungkap Rendy.
Salah satu agenda tindak lanjut yang menjadi perhatian Ditjen Bina Bangda adalah, penguatan pengawalan tematik ekonomi syariah dalam SIPD-RI melalui 123 subkegiatan yang telah diidentifikasi memiliki relevansi dengan pengembangan ekonomi syariah daerah.
Identifikasi subkegiatan tersebut menjadi dasar untuk mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan dukungan ekonomi syariah dalam dokumen perencanaan pembangunan, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, potensi unggulan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.













