“Melalui optimalisasi SIPD, pemerintah daerah didorong untuk mengidentifikasi dan memanfaatkan nomenklatur kegiatan serta subkegiatan yang relevan dengan potensi ekonomi syariah di wilayahnya,” jelas Rendy.
Pendekatan tersebut, lanjut Rendy, memungkinkan pengembangan ekonomi syariah dilaksanakan secara lintas sektor, mencakup penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), industri halal, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan kewirausahaan, keuangan syariah, hingga peningkatan daya saing produk unggulan daerah.
Kemendagri menekankan bahwa, keberhasilan ekonomi syariah daerah memerlukan keterhubungan yang kuat antara kebijakan nasional, prioritas pembangunan daerah, dukungan anggaran, serta indikator capaian yang dapat diukur.













