Pekerja yang telah terlindungi dalam Program Jamsostek sebanyak 15.782 orang (94,54%) Kepala dan Perangkat Desa, 4.652 orang (64,76%) Perangkat BPD, 11.983 orang (28,55%) RT/RW, 6.319 orang (28,97%) Kader Desa dan 129.220 orang pekerja rentan.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, menegaskan bahwa, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi.
“Nilai manfaat yang diterima dari Program Jamsostek diharapkan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan termasuk ke dalam kategori miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi,” jelas Paudah.













