• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Keluarga Pelapor Kecewa, Terdakwa Divonis 5 Bulan Percobaan

Keluarga Pelapor Kecewa, Terdakwa Divonis 5 Bulan Percobaan

Boed by Boed
27 Agustus 2026
in Hukum
0
oplus_0

oplus_0

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews –  Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung telah merampungkan sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang calon dokter Andre, Kamis (27/8/2026).

​Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan masa percobaan dengan masa pengawasan 10 bulan kepada terdakwa. Dengan putusan ini, Andre tidak perlu menjalani hukuman tahanan di balik jeruji besi, melainkan dikenakan kewajiban lapor dan pengawasan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara.

​Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir. Namun, di balik vonis ini, gelombang kekecewaan justru datang dari pihak keluarga pelapor yang menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

​Kekecewaan Keluarga Pelapor

​Berbeda dengan sikap pihak terdakwa yang merasa lega, keluarga pihak pelapor dilaporkan tidak puas dengan putusan hakim. ​Pihak keluarga dengan tegas menginginkan agar Andre dijatuhi hukuman kurungan penjara fisik, bukan sekadar hukuman percobaan. Mereka merasa vonis ringan ini belum setimpal dengan kerugian dan dampak psikologis yang dialami korban selama proses hukum yang panjang sejak laporan pertama dilayangkan pada Juli 2023 lalu.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

​Keluarga pelapor kini tengah menanti sikap resmi dari JPU, apakah akan mengambil langkah banding agar tuntutan penjara terhadap terdakwa dapat dikabulkan oleh pengadilan tinggi.

​Kilas Balik Perkara

​Perselisihan hukum ini berawal dari kesalahpahaman antarpasangan yang berujung pada laporan polisi bernomor LP.B/652/VII/2023/SPKT/Polrestabes Bandung pada 9 Juli 2023. Kasus yang awalnya disangkakan sebagai penganiayaan ringan ini sempat melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada September 2023.

​Karena dinilai ada ketidaksesuaian keterangan dan ditemukannya luka lecet pada lengan kanan bawah saksi pelapor Gina, penyidik kemudian memproses ulang kasus ini dengan menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) pada April 2026.

​Tanggapan Pihak Terdakwa

​Kuasa hukum terdakwa, Drs. Naufal, S.H., M.Si., M.I.P., menganggap vonis tersebut sudah adil karena insiden tersebut murni akibat kesalahpahaman antarpasangan. Meski demikian, pihaknya menyatakan siap jika pihak kejaksaan memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ketika disinggung mengenai tuntutan JPU dengan 8 bulan penjara, Naufal menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi, Tindakan Penuntut Umum yang memaksakan tuntutan pidana pemenjaraan.

 “Di tengah fakta medis objektif Visum et Repertum yang hanya mencatat luka lecet ringan (1 cm x 0,3 cm) merupakan bentuk tuntutan yang tidak proporsional (disproportionate) dan mengabaikan arah pembaharuan hukum pidana nasional,” ujar Naufal.

Naufal menilai  Penuntut Umum secara nyata gagal mengimplementasikan  KUHP Baru yang memprioritaskan sanksi non-pemenjaraan untuk perbuatan ber-dampak ringan.

​Sementara itu, Andre mengaku menjadikan seluruh proses hukum yang melelahkan ini sebagai pelajaran besar dalam hidupnya, seraya berharap bisa kembali fokus merampungkan pendidikan kedokterannya yang sudah berada di ambang akhir.

Previous Post

TNI Kerahkan 583 Personel Penyuluh untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Next Post

Pantau Dari Langit, Lanud Sjamsudin Noor Dukung Patroli Udara Helikopter Caracal TNI AU Dalam Penanganan Karhutla di Kasel

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Pantau Dari Langit, Lanud Sjamsudin Noor Dukung Patroli Udara Helikopter Caracal TNI AU Dalam Penanganan Karhutla di Kasel

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021