Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung telah merampungkan sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang calon dokter Andre, Kamis (27/8/2026).
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan masa percobaan dengan masa pengawasan 10 bulan kepada terdakwa. Dengan putusan ini, Andre tidak perlu menjalani hukuman tahanan di balik jeruji besi, melainkan dikenakan kewajiban lapor dan pengawasan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir. Namun, di balik vonis ini, gelombang kekecewaan justru datang dari pihak keluarga pelapor yang menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Kekecewaan Keluarga Pelapor
Berbeda dengan sikap pihak terdakwa yang merasa lega, keluarga pihak pelapor dilaporkan tidak puas dengan putusan hakim. Pihak keluarga dengan tegas menginginkan agar Andre dijatuhi hukuman kurungan penjara fisik, bukan sekadar hukuman percobaan. Mereka merasa vonis ringan ini belum setimpal dengan kerugian dan dampak psikologis yang dialami korban selama proses hukum yang panjang sejak laporan pertama dilayangkan pada Juli 2023 lalu.
Keluarga pelapor kini tengah menanti sikap resmi dari JPU, apakah akan mengambil langkah banding agar tuntutan penjara terhadap terdakwa dapat dikabulkan oleh pengadilan tinggi.
Kilas Balik Perkara
Perselisihan hukum ini berawal dari kesalahpahaman antarpasangan yang berujung pada laporan polisi bernomor LP.B/652/VII/2023/SPKT/Polrestabes Bandung pada 9 Juli 2023. Kasus yang awalnya disangkakan sebagai penganiayaan ringan ini sempat melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada September 2023.
Karena dinilai ada ketidaksesuaian keterangan dan ditemukannya luka lecet pada lengan kanan bawah saksi pelapor Gina, penyidik kemudian memproses ulang kasus ini dengan menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) pada April 2026.
Tanggapan Pihak Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa, Drs. Naufal, S.H., M.Si., M.I.P., menganggap vonis tersebut sudah adil karena insiden tersebut murni akibat kesalahpahaman antarpasangan. Meski demikian, pihaknya menyatakan siap jika pihak kejaksaan memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ketika disinggung mengenai tuntutan JPU dengan 8 bulan penjara, Naufal menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi, Tindakan Penuntut Umum yang memaksakan tuntutan pidana pemenjaraan.
“Di tengah fakta medis objektif Visum et Repertum yang hanya mencatat luka lecet ringan (1 cm x 0,3 cm) merupakan bentuk tuntutan yang tidak proporsional (disproportionate) dan mengabaikan arah pembaharuan hukum pidana nasional,” ujar Naufal.
Naufal menilai Penuntut Umum secara nyata gagal mengimplementasikan KUHP Baru yang memprioritaskan sanksi non-pemenjaraan untuk perbuatan ber-dampak ringan.
Sementara itu, Andre mengaku menjadikan seluruh proses hukum yang melelahkan ini sebagai pelajaran besar dalam hidupnya, seraya berharap bisa kembali fokus merampungkan pendidikan kedokterannya yang sudah berada di ambang akhir.













