Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terseret dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat.
Penyalahgunaan dana hibah ini terjadi pada tahun 2021 hingga tahun 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 5 milyar.
Dalam siaran persnya Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya SH MH, menyampaikan pada tahun anggaran 2021 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 67 miliar yang diperuntukan Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.
Saat itu KF disuruh oleh SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) untuk pengadaan sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga, tersangka KF meminjam bendera milik perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up
Kemudian pada tahun anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp.19 miliar untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi.
Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp. 359.723.000,-, dimana dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 orang petugas lapang 55 orang wasit, 8 orang kemanan, 1 dokter, 8 orang UPP.
Akan tetapi tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan, tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.
Tersangka SG dan tersangka KF menyimpan dana tersebut di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)
Pada tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp.36 miliar. Tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp. 4,2 miliar.
Tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp.3 miliar, selanjutnya SG menyuruh tersangka CF untuk mencairkan dana hibah tersebut, akan tetapi sampai dengan sekarang uang dana hibah yang dipinjam oleh SG belum pernah dikembalikan.
ASL disuruh oleh SG untuk memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama Asri Indah Lestari, selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp.1 miliar.
Selanjutnya tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 500 juta.
Bahwa NPCI Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah untuk opersional NPCI Jawa Barat, namun pelaksanaannya penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal, bidang- bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya. Justru ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 kali, sebesar sekitar Rp.1, 2 miliar.
Dana Hibah NPCI tersebut untuk Pelatda NPCI Jawa Barat di Tahun 2021 dan tahun 2023, yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet – atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat, namun SG dan orang – orangnya memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Tersangka KF dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari kedepan, sementara terhadap tersangka CPA selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat dilakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 hari kedepan.