Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terseret dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat.
Penyalahgunaan dana hibah ini terjadi pada tahun 2021 hingga tahun 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 5 milyar.
Dalam siaran persnya Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya SH MH, menyampaikan pada tahun anggaran 2021 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 67 miliar yang diperuntukan Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.
Saat itu KF disuruh oleh SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) untuk pengadaan sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga, tersangka KF meminjam bendera milik perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up