Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang berhasil melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653,- hasil tipikor pengadaan tanah untuk pembangunan tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa 4 Februari 2025.
Uang pengganti itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tanggal 16 Januari 2025 terhadap terdakwa H. Dadan Adan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm).
Menyatakan terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) Dkk, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Thn 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.