Maka sudah sepantasnya, karena bukti-bukti permulaan yang cukup dan nyata menimbulkan kegaduhan nasional, sesuai fungsi dan jabatan serta kewenangannya, Kapolri Listyo Sigit atau Jaksa Agung RI segera memanggil dan melakukan investigasi Aguan, Kepala BPN atau yang menandatangani sertipikat 280 HGB in casu periode Jokowi dan aktor intelecual dader (uitlokking) yang bernama Joko Widodo alias Jokowi alias Mulyono secara due process serta equal, jika sinyal bukti kuat *_ disarankan oleh publik kepala negara sebagai pemimpin eksekutif tertinggi melalui aparatur hukum pembantunya (Kapolri) segera menangkap dan menahan Jokowi dengan alasan faktor subjektif penyidik (vide KUHAP)._*
Jika Kapolri atau Jaksa Agung RI atau utamanya Kapolri karena motif delik langsung berhubungan dengan gejala-gejala kegaduhan masyarakat umum, namun andai ternyata Kapolri acuh atau tidak tanggap namun tidak presisi melakukan fungsi kewenangan hukumnya, maka tidak ada alasan Prabowo untuk tidak memberhentikan segera Listyo Sigit dari jabatannya.













