Tujuan penilaian itu apakah satker yang diusulkan TPI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) tersebut sudah memenuhi standar pembangunan zona integritas atau tidak.

“Ada 6 area perubahan dan implementasi di masing-masing satker, seperti halnya inovasi dan perubahan yang dilakukan satker serta kemanfaatnya bagi institusi dan masyarakat, kemudian sarana dan prasarana yang dimiliki satker untuk menudukung pelayanan publik,” imbuh Setia Untung, peraih predikat WBK/WBBM ketika menjabat sebagai Kepala Badikalat itu.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, untuk awal, jumlah satker yang diusulkan kepada tim penilai internal sebanyak 362 satker, yakni 5 sakter eselon I dengan rincian 4 satker yang di usulan menuju WBK yakni pada bidang JAM Pembinaan, JAM Intelijen, JAM Pengawasaan dan JAM Pidana Umum. Sedangkan 1 satker usulan WBBM yaitu JAM Perdata dan Tata Usaha Negara. Sementara, dari 307 satker diusulkan WBK ada 15 Kejati dan 288 Kejari.













