JAKARTA, BEDAnews.com – Aparat Kejaksaan siap mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasonal (PEN) di bidang hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsinya.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin, menyatakan hal itu saat mengikuti rapat koordinasi nasional pengawasan internal tahun 2020 melalui Webinar dengan tema “Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (15/06/2020).
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan tentang peran Kejaksaan khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam Proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).