Saat ditagih Ir. Hendra Djaja berjanji akan mengembalikan seluruh uang simpanan keluarga Agus Yusman sebesar 30 miliar rupiah.
Hendra pun bahkan membuat surat pernyataan yang menyatakan akan mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil sebesar Rp. 100 juta setiap bulannya.
Hingga akhirnya pada tanggal 13 Januari 2018 Ir. Hendra Djaja dengan ditemani saksi Baen datang ke GH Universal yang beralamat di Jln. Dr Setiabudhi Bandung dan menandatangani 9 lembar bilyet giro atas nama CV Fortuna Agro Mandiri dengan total Rp.1.400.000.000. kemudian giro tersebut diserahkan kepada Agus Yusman.
Ironisnya dua hari kemudian tanggal 15 Januari 2018, Ir Hendra Djaja dan saksi Wawan membuat laporan kehilangan atas BG tersebut, ditempat yang berbeda yakni di Polsek Cibeunying Kaler Jalan Cikutra Bandung.













