Palembang – bedanews.com – Kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan periode 2019-2024 yang menggugat Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat dukungan penuh dari tim pemenangan Kanti Amirul.
Hal tersebut disampaikan oleh Afandi Mulya Kesuma saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, sebagai tim pemenangan Kanti Amirul sangat mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Amirul Muchtar untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Secara moril dan pemikiran tentukan kami akan memberikan dukungan penuh kepada Amirul Muchtar, apalagi beliau politisi muda yang komitmen membangun Dapil,” ungkapnya, Kamis (13/1/2022).
Afandi mengatakan, proses saat ini telah memasuki pemanggilan para pihak, Alhamdulillah kita sebagai pihak penggugat menghadirinya sedangkan dari pihak tergugat itu sudah 2 kali pemanggilan tidak hadir.













