“Atas kekecewaan tersebut, kami melaporkan ke Badan Pengawasan MA karena kami melihat tidak ada hakim yang jera” ujarnya Djonggi saat ditemui pada Rabu 12 Januari 2022.
Djonggi menambahkan bahwa perkara ini sempat mangkrak 2 tahun di kepolisian, baru setelah Djonggi menangani perkara ini, Ir. Hendra Djajua ditetapkan jadi tersangka.
Hubungan Agus Yusman dengan Ir. Hendra Djaja sebetulnya kawan lama. Sehingga saat Ir. Hendra Djaya menawarkan ke Agus Yusman untuk menyimpan dananya, Agus Yusman setuju dengan iming iming bunga sebesar 12%, padahal saat itu bunga bank sebesar 8%. per tahun.
Bahkan anggota keluarga Agus Yusman ikut membuka deposito di BPR tersebut, sehingga jumlah totalnya mencapai Rp 30 miliar.
Setelah beberapa deposito jatuh tempo, mereka tidak bisa mencairkan tabungannya, Ir. Hendra Djaja meminta Agus Yusman dan keluarganya bersabar dan meminta untuk memperpanjang jangka waktu depositonya.











