Berbekal surat laporan kehilangan dari polisi itu, Ir. Hendra Djaja mendatangi kantor BCA Sumber Sari Bandung untuk memblokir 9 lembar bilyet giro tersebut.
Dengen berbekal surat kehilangan dari Polsek Cibeunying Kaler tersebut, maka BCA memblokir BG tersebut, sehingga Agus Yusman tidak dapat mencairkan dana tersebut. pengembalian itu dan Agus Yusman pun mengalami kerugian Rp1,4 miliar.
“Uang deposit Rp. 30 miliar kalau di kalikan selama 15 tahun ditambah bunganya 12% ya kurang lebih mencapai Rp. 100 miliar,” ujar Djonggi.
Masih menurut Djonggi, kalaupun Ir. Hendra Djaja menyerahkan 9 BG dengan total Rp.1,4 M, itu adalah uang Agus Yusman Cs yg disimpan di BPR Citraloka.
“Uang deposit sebesar 30 miliar ditambah bunganya selama kurang lebih 15 tahun, sekitar Rp. 100 miliar harus segera dikembalikan kepada Agus Yusman cs. dan Elia juga telah melaporkan Ir. Hendra Djaja ke Polda Jabar terkait tindak pidana perbankan, penggelapan dan pencucian uang” tambah Djonggi.











