JAKARTA || Bedanews.com – Dalam wawancara ekslusif dengan media, Dra Hj Wardatul Asriah Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra, menanggapi perdebatan hangat mengenai kebijakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang diatur dalam undang undang no 7 tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini yang ditetapkan pada era pemerintahan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai rulling party, belakangan menjadi bahan kontroversi, bahkan di persoalkan oleh sejumlah politisi PDIP.
Wardatul Asriah menegaskan bahwa, penting untuk melihat kebijakan PPN 12 persen dalam konteks sejarah pembuatan kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya hasil keputusan Pemerintah, tetapi juga keputusan DPR RI yang di pimpin oleh PDIP saat itu. “Ketika kebijakan ini diketok palu oleh DPR RI pada 2024, Ketua DPR RI adalah Puan Maharani dari PDIP dan Ketua Panja yang memimpin pembahasan adalah Dolfi OFP dari fraksi PDIP. Jadi, jelas bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda legislatif yang di pimpin oleh PDIP, baik di parleman maupun di eksekutif,” ujar Wardatul Asriah













