Untuk mengatasinya, Kemendagri melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 telah merinci ratusan subkegiatan spesifik: 133 subkegiatan untuk tingkat Provinsi dan 267 subkegiatan untuk kabupaten/kota, yang mencakup ribuan sub-rincian objek belanja umum maupun kewilayahan.
Selain aspek kebijakan, masih ditemukan sejumlah kendala teknis, seperti ketidaksinkronan nomenklatur antara perencanaan dan penganggaran dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta perlunya standar pembobotan yang lebih objektif.
Pada rapat koordinasi pusat yang digelar secara hybrid di Depok selama dua hari, mulai Rabu (22/4) hingga Kamis (23/4), sejumlah narasumber turut memberikan perspektif strategis dalam forum ini. Perencana Ahli Pertama dari Bappenas, Dio Anggara, memaparkan pentingnya optimalisasi anggaran dari tahap perencanaan hingga dampak. Sementara itu, Aradea Chandra dari Kementerian Keuangan menyoroti kebijakan fiskal daerah dalam mendukung penanganan stunting secara terintegrasi.













