• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasus Hogi Minaya, Permohonan Maaf Kapolresta Sleman Dihadapan Komisi III DPR Patut Diapresiasi

Kasus Hogi Minaya, Permohonan Maaf Kapolresta Sleman Dihadapan Komisi III DPR Patut Diapresiasi

angel angel by angel angel
29 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus Hogi Minaya sejak awal menyimpan ironi serius. Seorang warga negara yang bereaksi spontan membela istrinya dari tindak kejahatan, justru dijerat dengan pasal kecelakaan lalu lintas, sementara konteks kejahatan asalnya direduksi menjadi sekadar urusan administratif. Pendekatan semacam ini menjadikan kepastian hukum berjalan tanpa keadilan, dan menempatkan korban dalam posisi yang justru dikriminalisasi.

Penekanan Komisi III terhadap Pasal 53 ayat (2) KUHP baru patut dicatat sebagai tonggak perubahan paradigma penegakan hukum. Pasal ini secara eksplisit memerintahkan penegak hukum untuk mengutamakan keadilan dalam penerapan kepastian hukum. Aparat tidak lagi dibenarkan berlindung di balik frasa “unsur pasal terpenuhi” tanpa mempertimbangkan konteks sosial, psikologis, dan moral dari suatu peristiwa hukum.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Page 4 of 6
Prev1...3456Next
Previous Post

Kepedulian BRI Mengalir ke Cisarua, Warga Terdampak Longsor Terima Bantuan

Next Post

LMND Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

LMND Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021