• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasus Hogi Minaya, Permohonan Maaf Kapolresta Sleman Dihadapan Komisi III DPR Patut Diapresiasi

Kasus Hogi Minaya, Permohonan Maaf Kapolresta Sleman Dihadapan Komisi III DPR Patut Diapresiasi

angel angel by angel angel
29 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RDPU Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2026 kemarin, menjadi momentum penting koreksi penegakan hukum. Untuk pertama kalinya, lembaga pengawas parlemen secara terbuka dan tegas menyatakan bahwa perkara Hogi Minaya memiliki dasar hukum yang kuat untuk dihentikan. Penilaian ini tidak lahir dari empati semata, melainkan dari pembacaan normatif yang jernih terhadap KUHAP baru dan KUHP baru.

Tiga poin kesimpulan Komisi III menegaskan satu pesan utama yaitu kepastian hukum harus dijalankan dalam bingkai keadilan substantif. Permintaan penghentian perkara yang merujuk Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar dalam Pasal 34 KUHP menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan ruang yang memadai bagi aparat penegak hukum untuk bertindak adil. Persoalannya bukan pada kekosongan norma, melainkan pada keberanian menafsirkan dan menerapkan hukum secara bertanggung jawab.

BeritaTerkait

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Kepedulian BRI Mengalir ke Cisarua, Warga Terdampak Longsor Terima Bantuan

Next Post

LMND Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Related Posts

Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Hukum

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026
Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Next Post

LMND Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021