Dalam perkara Hogi Minaya, DPR mengambil posisi yang jelas dimana kepastian hukum harus dibaca secara berkeadilan, bukan dijalankan sebagai prosedur mekanis yang justru melahirkan ketidakadilan baru. Inilah pesan utama yang hendak ditegaskan Komisi III, bahwa hukum bukan sekadar soal terpenuhinya unsur pasal, melainkan juga soal tujuan dan rasa keadilan yang hendak dicapai.
Sikap tersebut dinyatakan secara eksplisit oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi dengan Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman.











