• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasus Hogi Minaya, Permohonan Maaf Kapolresta Sleman Dihadapan Komisi III DPR Patut Diapresiasi

Kasus Hogi Minaya, Permohonan Maaf Kapolresta Sleman Dihadapan Komisi III DPR Patut Diapresiasi

angel angel by angel angel
29 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam perkara Hogi Minaya, DPR mengambil posisi yang jelas dimana kepastian hukum harus dibaca secara berkeadilan, bukan dijalankan sebagai prosedur mekanis yang justru melahirkan ketidakadilan baru. Inilah pesan utama yang hendak ditegaskan Komisi III, bahwa hukum bukan sekadar soal terpenuhinya unsur pasal, melainkan juga soal tujuan dan rasa keadilan yang hendak dicapai.

Sikap tersebut dinyatakan secara eksplisit oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi dengan Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Page 2 of 6
Prev123...6Next
Previous Post

Kepedulian BRI Mengalir ke Cisarua, Warga Terdampak Longsor Terima Bantuan

Next Post

LMND Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

LMND Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021