BANDUNG. BEDAnews.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung pemberlakuan UU no 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), meski karena pemberlakuan UU itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami penurunan APBD yang signifikan pada tahun Anggaran 2025.
Konsekwensi logis dari pemberlakuan UU tersebut pada tahun 2025 APBD Provinsi Jawa Barat diprediksi akan mengalami depresiasi hingga Rp.8 Triliunan. Dari Rp.37 Triliunan pada tahun 2024. APBD Jabar akan berkurang hingga sekitar Rp.29 Triliunan atau turun 21,62 Persenan pada tahun 2025.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar yang Juga wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono menjawab pertanyaan BEDAnews.com mengenai sikap dan pandangan PDI Perjuangan, terhadap pemberlakuan UU tersebut, dalam acara silaturahmi FPDI Perjuangan DPRD Jabar dengan media parlemen di Gedung DPRD jabar. Jl Diponegoro 27 Bandung. Kamis (17/10).













