Ono menyebut . Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provini Jawa Barat setuju terkait dengan pemberlakuan itu, “ Karena senyatanya Jawa Barat itu tidak punya rakyat. Yang punya rakyat adalah kabupaten Kota,” Sebutnya.
Diungkapkannya, 8 Triliun itu berasal dari pajak kendaraan bermotor, karena transfernya langsung Kanupaten kota maka ada tanggungjawab tambahan dari kabupaten Kota untuk bisa melaksanakan program-program yang bersumber dari pajak tersebut.
“Artinya secara mekanisme tidak akan berubah, kan saat bicara kendaraan bermotor yang merupakan kewenangan provinsi sebelumnya, maka ada hibah dari provinsi ke kabupaten Kota, hibah itu biasaya yang banyak kegiatan itu ya jalan.
Dengan 8 triliun itu masuk ke kabupaten kota , maka pemerintah provinsi seyogyanya, ikut mengatur karena berkaitan dengan kendaraan bermotor maka 8 triliun ini dialokasikan untuk pembangunan jalan jalan, pemeliharaan jalan jalan, yang saat ini masih banyak kendala, masih banyak yang rusak, oleh pemrintah kabupaten kota secara mandiri , karena telah dapat tambahan sehingga tidak tergantung secara penuh kepada pemerintah provinsi.@herz













