Bandung, BEDAnews – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung memperkuat sinergi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bandung guna mempercepat pelayanan peralihan hak atas tanah.
Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Sinergi Kebijakan 10 Hari Pelayanan Peralihan Hak Sertipikat melalui program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari di Hotel Luminor Bandung, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang diikuti pegawai Kantah Kota Bandung dan para PPAT se-Kota Bandung tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala, S.H., M.H., dengan didampingi Kepala Kantah Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H.
Program PERINTIS 10 Hari dirancang untuk mempercepat durasi pengurusan berkas secara terukur dengan tetap mengedepankan ketepatan administrasi dan kepastian hukum.
Sinergi ini berfokus pada penyelarasan pemahaman mekanisme dan prosedur, pemetaan potensi kendala sejak dini, hingga peningkatan ketepatan dokumen di tingkat PPAT sebelum diserahkan.
Fokus Utama Sinergi PERINTIS 10 Hari:
- Kesamaan Pemahaman: Menyamakan persepsi mengenai mekanisme, persyaratan, dan pembagian peran antara Kantah dan PPAT.
- Penguatan Koordinasi: Membangun pola komunikasi yang lebih efektif untuk mengantisipasi dan mengatasi kendala pelayanan sejak awal.
- Akurasi Dokumen: Mendorong kelengkapan dan ketepatan berkas dari hulu agar proses pemeriksaan di BPN dapat berjalan optimal.
- Kepastian Layanan: Memberikan proses peralihan hak yang lebih terukur, transparan, dan terjamin kepastian waktunya bagi masyarakat.
Kepala Kantah Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, menegaskan bahwa keberhasilan percepatan layanan tidak hanya bergantung pada kesiapan internal Kantor Pertanahan, tetapi juga membutuhkan sinergi dan ketepatan penyiapan dokumen oleh PPAT.
Melalui integrasi layanan ini, Kantah Kota Bandung bersama IPPAT Kota Bandung berkomitmen membangun ekosistem pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, transparan, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.













