• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kajati Jabar Peringati Hari Lahir Kejaksaan Ke 80, Jaksa Agung Keluarkan 7 Perintah Harian

Kajati Jabar Peringati Hari Lahir Kejaksaan Ke 80, Jaksa Agung Keluarkan 7 Perintah Harian

Boed by Boed
2 September 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berkaitan dengan hal tersebut, dapat dipahami bahwa bentuk tantangan akan semakin kompleks, khususnya terkait dengan kewenangan kejaksaan.

Sebagai insan adhyaksa, tantangan ini perlu disikapi dengan tidak mengedepankan ego atau kepentingan pribadi, juga perlu adanya kesamaan pandang, sinergi, dan kolaborasi dalam mewujudkan visi dan misi institusi yang utuh untuk melaksanakan tugas dan fungsi agar selaras dalam mencapai tujuan institusi yang kita cintai ini.

Jaksa Agung menyampaikan 7 perintah harian untuk dilaksanakan dan dihayati sebagai pedoman dan dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran kejaksaan.

1. Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai tri krama adhyaksa dan trapsila adhyaksa berakhlak.
2. Dukung asta cita presiden dan wakil presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
3. Perkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai jaksa pengacara negara.
4. Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
5. Terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal Tahun 2026.
6. Wujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.
7. Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.

BeritaTerkait

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Pertahankan DISERTASI : Mohamad Rana Sukses Raih Doktor Hukum Islam

Next Post

Babinsa Koramil Kuala Kencana Bantu Warga Panen Padi Gogo Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Related Posts

Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Hukum

Dugaan Hilangnya Saluran Irigasi Negara: DPRD Kota Tasikmalaya Desak BPN Klarifikasi Data Sertifikat

22 April 2026
Hukum

Dugaan Kompensasi APBD 2026 Rp 55 Miliar Mencuat, FORMASI Minta Kejari Sumber Bertindak

22 April 2026
Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Next Post

Babinsa Koramil Kuala Kencana Bantu Warga Panen Padi Gogo Untuk Dukung Ketahanan Pangan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021