Selain itu, JWI yang di nahkodai Lutfi Yahya meminta proses penilaian kelas kebun yang dilakukan setiap tiga tahun sekali dapat berjalan secara objektif. Penilaian tersebut dinilai sangat menentukan status suatu perkebunan, termasuk dalam penetapan lahan terlantar.
Jwi Sukabumi raya berharap, penilaian berikutnya yang dijadwalkan pada tahun 2027 tidak hanya menjadi formalitas administratif bagi perusahaan perkebunan, melainkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
โKami berharap penilaian kebun jangan sekadar formalitas untuk memenuhi kebutuhan administrasi perusahaan perkebunan. Sebab dari penilaian inilah status terlantar atau tidak terlantar ditentukan,โ tegasnya.
Senada dengan itu, para aktifis reforma agraria menilai, keberadaan perda tersebut harus mampu memberikan solusi nyata terhadap berbagai persoalan agraria yang selama ini belum terselesaikan di Kabupaten Sukabumi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah lahan eks HGU PTPN yang memiliki karakteristik dan persoalan hukum tersendiri.













