Namun, JWI Sukabumi raya mengingatkan bahwa, klasifikasi tersebut hanya menggambarkan aspek pemanfaatan lahan dan belum mencerminkan kepastian hukum terkait status HGU yang masih aktif maupun yang telah berakhir masa berlakunya.
Menurutnya, salah satu hal yang harus diatur secara jelas dalam regulasi tersebut adalah mekanisme penyelesaian HGU atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang telantar. Ia menegaskan, perlu ada perbedaan perlakuan antara lahan yang haknya sudah berakhir dengan lahan yang masih memiliki izin aktif tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal.
โCuma menjadi catatan penting adalah HGU atau HGB yang terlantar dan sudah berakhir haknya skema penyelesaiannya seperti apa, dan HGU atau HGB terlantar tetapi masih aktif penataannya bagaimana. Mekanismenya harus dibedakan. Ini yang harus diatur dengan jelas dan terang, jangan abu-abu,โ tegasnya.













