“Karena proses pembuatan raperdanya minim partisipasi publik, maka bagusnya harus ada FGD tentang perda tersebut, sehingga ada masukan dari berbagai pihak untuk menjadi referensi tambahan ketika aturan turunannya diputuskan dalam bentuk Peraturan Bupati,” katanya.
Lutfi, juga menyoroti kondisi perkebunan besar swasta di Kabupaten Sukabumi yang sebagian besar berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan data penilaian kebun yang dilakukan Dinas Pertanian Bidang Perkebunan, terdapat 48 perkebunan swasta yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat pengelolaannya.
Dari jumlah tersebut, empat perkebunan masuk kategori kurang sekali (Kelas V), tujuh perkebunan kategori kurang (Kelas IV) dan 22 perkebunan kategori sedang (Kelas III). Sementara sisanya masuk kategori baik (Kelas II) dan baik sekali (Kelas I).













