“Pertama kita apresiasi atas penetapan raperda tersebut, walaupun dalam proses rancangannya minim partisipasi publik. Setidaknya ada harapan tentang keberpihakan dalam penataan penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil,” ujarnya.
JWI menilai, pelibatan publik dalam pembahasan regulasi sangat penting karena akan menentukan arah kebijakan yang nantinya diterapkan di daerah. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk menggelar forum diskusi atau Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum aturan teknis ditetapkan.
Menurut Ketua Lutfi Yahya, masukan dari organisasi petani, akademisi, praktisi hukum, politisi, jurnalis, hingga pelaku usaha perkebunan dapat menjadi referensi tambahan dalam penyusunan aturan turunan yang nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati.













