Hingga saat ini masih terdapat sejumlah lahan eks HGU yang status hukumnya menggantung tanpa kepastian. Di sisi lain, masa berlaku HGU telah berakhir dan secara ketentuan perundang-undangan tidak lagi dapat diperpanjang karena telah melewati dua kali periode perpanjangan.
“PERDA harus memberikan solusi nyata terhadap beberapa kasus agraria seperti lahan eks HGU PTPN yang memiliki karakteristik tersendiri. Sampai saat ini masih menggantung tanpa kepastian hukum. HGU sudah habis, tetapi secara undang-undang tidak bisa diperpanjang lagi karena sudah mengalami dua periode perpanjangan,” ujar aktifis reforma agraria.
Ia berharap, rancangan regulasi yang sedang dibahas mampu menjadi instrumen penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini belum menemukan titik terang. “Perda harus mampu menjadi bagian dari rangkaian proses penyelesaian konflik Agraria dan tidak memberikan pengecualian pada tanah HGU yang pemegang hak usahanya swasta atau pemerintah,” tambahnya.













