• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jual Tanah Bukan Miliknya, Rafferty Renfreed Robinson Diajukan Ke Meja Hijau

Jual Tanah Bukan Miliknya, Rafferty Renfreed Robinson Diajukan Ke Meja Hijau

Boed by Boed
12 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama penipuan dan penggelapan dan di vonis 2,5 tahun.

“Untuk kasus ini, Terdakwa tidak ditahan, karena Terdakwa sedang menjalani penahanan atas perkara sebelumnya” tutur JPU Ikhwan.

Dalam dakwaan JPU, sekitar bukan Juni 2022 terdakwa Rafferty ini bersama dengan saksi Yoga Aditia, saksi Julian Mika Pratama, dan saksi Avrian Sadeq bertempat di Kantor PT. Rafferty Property Prosperty yang beralamat di Jalan Sukajadi No. 221 Bandung menawarkan sebidang tanah yang mana tanah itu bukan tanah kavling seluas 225 m² yang terletak di Jalan Magnolia IV No 21 milk saksi Tedi Suharja kepada saksi Isa Mansyur.

Akibat dari perbuatannya saksi Isa Mansyur menderita kerugian sebesar Rp 2,5 miliar dan terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 278 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

BeritaTerkait

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Laksanakan Bakti Sosial dan Trauma Healing, Kapolres Demak Peduli Korban Banjir

Next Post

Peternakan Ayam Menurut Tata Ruang

Related Posts

Headline

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025
Edukasi

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025
Hukum

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
Hukum

JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

11 Juli 2025
Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balikpapan

11 Juli 2025
Next Post

Peternakan Ayam Menurut Tata Ruang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021