Terdakwa sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama penipuan dan penggelapan dan di vonis 2,5 tahun.
“Untuk kasus ini, Terdakwa tidak ditahan, karena Terdakwa sedang menjalani penahanan atas perkara sebelumnya” tutur JPU Ikhwan.
Dalam dakwaan JPU, sekitar bukan Juni 2022 terdakwa Rafferty ini bersama dengan saksi Yoga Aditia, saksi Julian Mika Pratama, dan saksi Avrian Sadeq bertempat di Kantor PT. Rafferty Property Prosperty yang beralamat di Jalan Sukajadi No. 221 Bandung menawarkan sebidang tanah yang mana tanah itu bukan tanah kavling seluas 225 m² yang terletak di Jalan Magnolia IV No 21 milk saksi Tedi Suharja kepada saksi Isa Mansyur.
Akibat dari perbuatannya saksi Isa Mansyur menderita kerugian sebesar Rp 2,5 miliar dan terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 278 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.