BANDUNG,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap praktik ilegal gas elpiji bersubsidi.
Selain menahan seorang tersangka, Polda Jawa Barat juga menyita berbagai barang bukti ratusan tabung elpiji 3 kg (subsidi), puluhan tabung gas 12 kg (non subsidi), kendaraan pengangkut serta alat produksi.
Kepala Sub Bidang Penmas Bid Humas Polda Jawa Barat AKBP Santi Gantini didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Andri Agustiano mengatakan, terungkapnya aksi ilegal itu berawal dari kecurigaan petugas adanya pengangkutan gas elpiji.
Petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan serta pengecekan di lokasi yang dicurigai, dan menemukan adanya praktik ilegal penyuntikanqq gas elpiji.
“Tkp (tempat kejadian perkara) ada di Kampung Cibeureum Cileungsi Kabupaten Bogor. Jadi ditempat itu ada kegiatan ilegal, gas dari tabung 3 kg, dialihkan ke tabung 12 kg yang tidak bersubsidi. Keuntungan tersangka setiap bulanya Rp.15 hingga Rp.20 juta,”jelas Santi kepada awak media di Bandung, Rabu (16/6).













