Santi menambahkan, tersangka KPH, membeli gas melon (3 kg) dari warung-warung yang ada di wilayah Bogor – Jakarta dan sekitarnya.
Setelah terkumpul, isi gas melon tersebut kemudian dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg.
Sementara itu Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Andri Agustioano menjelaskan, gas elpiji bersubsidi yang sudah dipindah ke tabung gas non subsidi itu, lalu dijual oleh tersangka di daerah Cibubur, Cilangkap hingga Bekasi dengan harga sedikit lebih murah dibandingkan gas non subsidi.
“Tersangka menjual gas elpiji hasil suntikan itu Rp.115 ribu pertabungnya. Sasaran penjualan adalah restoran, rumah makan, warung maupun rumah tangga di sekitaran Cilangkap, Cibubur hingga Bekasi,”jelasnya.
Andri juga menambahkan, tersangka membeli gas 3 kg bersubsidi dari warung, seharga Rp.18 hingga Rp.19 ribu.













