“Modusnya supaya tidak diperiksa oleh petugas, dia pasang plang agen palsu,”kata Andri.
Dari hasil tersebut selain kini menahan tersangka dan menyita barang bukti, polisi juga menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal 8 ayat (1) huruf b dan pasal 8 ayat (1) huruf C UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. [mae]
Page 3 of 3













