Anna mengaku tidak tahu, kalau perusahaannya memberikan fee pada dinas PUPR Kalsel. Namun demikian, saksi mengatakan pernah diminta beberapa kali mengeluarkan cek atas perintah atasannya Pa Yudra Saputra Dirut Keuangan PT. Asri Karya Lestari dengan total uang keseluruhan sekitar Rp9 miliar (dalam BAP Rp10 miliar).
Sedangkan keterangan dari saksi Ervan, mengaku pernah diminta oleh bosnya yakni Direktur Operasional PT. Asri Karya Lestari, Didik Hariyanto menemaninya untuk membawa tiga buah koper besar ke salah satu hotel di dekat kantor mereka di Jakarta. “Waktu itu diminta oleh Pa Didik untuk membuka kamar hotel atas nama saya,” ujar saksi.
Saat menuju hotel menggunakan mobil Pa Didik, dalam mobil telah ada tiga koper, tapi isinya apa dia ujarnya tidak tahu. “Sampai hotel saya diminta untuk cek in dan kemudian membawa koper itu ke kamar. Dua koper saya yang bawa, satu kopernya Pa Didik,” jelas saksi.












