Andai Jokowi sebagai pihak Teradu YANG INFONYA SEDANG PAKANSI KELUAR NEGERI SAMBIL BEROBAT, menyatakan bahwa, “dirinya belum mendapat undangan oleh pihak penyidik Bareskrim,” *_maka ekpos atau gelar perkara tersebut diundur oleh sebab hukum._* Namun sebaliknya apabila hanya pihak pelapor atau pengadu yang justru tidak hadir pada saat ekspos perkara maka kegiatan agenda gelar perkara dan hasilnya tetap memiliki kekuatan hukum sah *_atau perkara laporan dinyatakan gugur oleh sebab para pihak pelapor pelaporan dan atau pengaduan dianggap tidak sungguh-sungguh._****
Penulis adalah:
1. Anggota Dewan Kehormatan DPP KAI.
2. Pakar Ilmu Peram Serta Masyatakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat.
3. Ketua Bidang Hukum HAM DPP. KWRI.
4. Ketua AAB/Aliansi Anak Bangsa.