Namun dikecualikan daripadanya para pihak yang telah diundang, namun ternyata sang ahli tidak hadir pada saat ekspos perkara berlangsung . Maka ekspos perkara pun tidak memiliki kualitas hukum.
Sehingga apabila hasil ekspos perkara yang cacat hukum dihentikan penyidikannnya atau Terlapor atau Teradu dinaikan statusnya menjadi TSK. Maka andai terdapat pelanggaran ketentuan atau keharusan tersebut nyata ada yang dilanggar oleh pihak penyidik. Maka terhadap pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan Permohonan Pra Peradilan terhadap pihak institusi Polri dalam wilayah komptensi mengadili perkara.
Lalu bagaimana status atau kedudukan hukum apakah Jokowi sebagai Teradu sudah diundang? Atau minta waktu untuk kehadirannya. Atau kah objek benda yang perlu digelar sudah mendapatkan hasil uji labfor digital? Tentu Jokowi dan Ijazah S 1 objek perkara sudah harus berada ditangan Bareskrim mabes Polri.












