Selain itu pola gelar perkara juga wajib dihadiri ahli independen yang kredibel serta tidak memiliki catatan hukum.
Dalam makna hukum tanpa dihadiri oleh Pelapor atau Pengadu atau Terlapor atau Teradu langsung, maka gelar perkara adalah cacat hukum atau oleh karenanya batal demi hukum, *_sepanjang ada catatan hukum bahwa para pihak tersebut tidak mendapatkan pemberitahuan hukum atau tidak mendapatkan undangan dari dan atau oleh pihak penyidik._*
Oleh karenanya dan oleh sebab hukum andai para pihak Pelapor/ Pengadu dan Terlapor/ Teradu diantara salah satu atau keduanya Pelapor/ Pengadu atau Terlapor Teradu diundang, namun keduanya atau satu diantaranya hadir, maka ekspos perkara dapat dinyatakan sah secara hukum.
Asalkan ekspos perkara terhadap perkara yang membutuhkan tim ahli dan independen dan ahli dimaksud hadir.












