Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politk))
JAKARTA || Bedanews.com – Ekspos Perkara atau Gelar Perkara merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya KUHAP, UU. POLRI termasuk PERKAPPOLRI.
Tujuan daripada ekpos perkara adalah bagian dari pemenuhan keberlakukan terkait asas hukum tentang transparansi, sesuai rujukan dari salah satu unsur daripada keharusan penyelenggara negara menerapkan asas Good Governance, fungsinya untuk membantu penyidik dalam membuat keputusan yang presisi terkait metode penanganan perkara atau kepastian hukum.
Ekspos perkara atau gelar perkara harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor atau Pengadu Prinsipal atau oleh Terlapor atau Teradu prinsipal.