JAKARTA || Bedanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah melakukan Tindak Pidana yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai kesamaan dengan Merek Terdaftar milik pihak lain dalam hal ini Melanggar pasal 100 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Chalas Jromoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusan diruang sidang Omar seno adji, Kamis (31/07/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Chalas Kromoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujarnya.













