• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terbukti Bersalah, CK Terdakwa Kasus Merek Divonis 10 Bulan Penjara

Terbukti Bersalah, CK Terdakwa Kasus Merek Divonis 10 Bulan Penjara

angel angel by angel angel
31 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah melakukan Tindak Pidana yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai kesamaan dengan Merek Terdaftar milik pihak lain dalam hal ini Melanggar pasal 100 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chalas Jromoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusan diruang sidang Omar seno adji, Kamis (31/07/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Chalas Kromoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujarnya.

BeritaTerkait

Profesor Ferry Latuhihin, Ekonom Top yang Bicara Blak-Blakan Mengedepankan Logika, Fakta dan Solusi. Layak Menjadi Guru Ekonomi Bangsa

11 Juni 2026
Menag Nasaruddin Umar disaksikan Rektor UIN Bandung,Prof.Rosihon Anwar dan ketua senat Prof.Mahmud saat peresmian Gedung riset peradaban Islam/dok.istimewa/bedanews.com

Menag Resmikan Gedung Riset & Peradaban Islam UIN Bandung, Tekankan Penguatan Karakter ISTIQAMAH

10 Juni 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Babinsa Kodim Ponorogo Bantu Warga Bangun Rumah

Next Post

Warga Desa Geneng Antusias Bantu Pengecoran Jalan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025

Related Posts

Ragam

Profesor Ferry Latuhihin, Ekonom Top yang Bicara Blak-Blakan Mengedepankan Logika, Fakta dan Solusi. Layak Menjadi Guru Ekonomi Bangsa

11 Juni 2026
Menag Nasaruddin Umar disaksikan Rektor UIN Bandung,Prof.Rosihon Anwar dan ketua senat Prof.Mahmud saat peresmian Gedung riset peradaban Islam/dok.istimewa/bedanews.com
Edukasi

Menag Resmikan Gedung Riset & Peradaban Islam UIN Bandung, Tekankan Penguatan Karakter ISTIQAMAH

10 Juni 2026
Ragam

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

10 Juni 2026
Ragam

JENDERAL YANG TAKUT MEMBERI KEPERCAYAAN ADALAH ANCAMAN TERBESAR TNI

10 Juni 2026
Ragam

Pusat Studi Kepolisian untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Ketertiban

10 Juni 2026
Ragam

Isu Reshuffle Menkeu, Samuel F Silaen: Persoalan Utama Bukan Figur, Tapi Beban Fiskal Negara

9 Juni 2026
Next Post

Warga Desa Geneng Antusias Bantu Pengecoran Jalan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2025

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021