Dan hal kearah tuntutan “Adili Jokowi” sudah banyak dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah di tanah air. Sehingga kegusaran Jokowi nampak dari berbagai isu yang mencuat, diantaranya “Jokowi melalui sisa-sisa kekuatan politik hukumnya”, KPK Tersangkakan/TSK-kan Hasto Kristiyanto, sampai dengan muncul beberapa gambar video isu tak penting, namun cukup memakan perhatian publik, “Jokowi naik motor dan Jokowi tandatangani sebuah motor “.
Selanjutnya, sejarah akan membuktikan apakah hukum akan ditegakkan sesua janji Prabowo dan memang sebuah keharusan seorang Presiden RI melakukan law enforcement, maka Presiden RI Prabowo harus dibantu secara faktual agar mendapatkan justifikasi (pembenaran) dan tak terelakan bahwa adli Jokow adalah demi kepentingan umum, demi kepentingan persatuan serta demi ketertiban dan stabilitas politik ekonomi hukum dan budaya, disertai bukti dan tekad yang nyata dan sungguh-sungguh, “rakyat harus keras memotivasi Presiden Prabowo dengan moral pressure yang volumenya berlipat ganda dari suara realitas penolakan terhadap PSN PIK 2 yang sedang berlangsung, dengan nyata mengimplementasikan sebagai representasi harapan rakyat, “bahwa hukum yang tertinggi adalah ditegakkannya keadilan” sesuai adagium ‘salus populi supreme lex esto’, melalui beberapa pola untuk mencapai harapan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat bangsa ini.(Panca Sila dan Teori tujuan bernegara sesuai alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945) dengan menerapkan teori yang “tidak omon-omon” melainkan vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) sebagai fakta pengejawantahan serius metode fiat justicia ruat coelum, atau dalam analogi penulis, tidak cukup sekedar dengan suara vokal, namun mesti dibuat realitas bahwa problematika hukum yang ditimbulkan oleh Jokowi dan oligarki, adalah merugikan kepentingan Nasional, sehingga nyata dan ideal dibutuhkan implementasi teori _turun rame-rame, semata demi fungsi hukum, kepastian (legality) manfaat (utility) dan fungsi hukum keadilan/ iustitia (justice)._