Lalu selebihnya banyak publik masih menunggu, perihal proses hukum terhadap Jokowi, tidak hanya penulis yang menyatakan Jokowi pantas di hukum seumur hidup sebanyak 3 kali atau hukuman mati (artikel dan orasi di Patung kuda monas), oleh sebab multi kejahatan (nepotisme, obstruksi hukum, kriminalisasi dan pembiaran serta disobedient) dan kesemua dugaan delik telah selesai dilakukan formal dan materil, (akumulasi tuntutan) yang _nano nano_ atas dasar asas legalitas telah terbuktinya terjadinya delik gabungan perbuatan atau concursus realis, dengan pola splitsing vide pasal 64 KUHP, juga pendapat tuntutan hukuman mati terhadap Jokowi, di referensi oleh pendapat Pakar Hukum Pidana Abdulah Hehamahua eks penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2005–2013 yang menyatakan, “Jokowi dari sisi sistim hukum yang dianut oleh KPK (Pasal 2 Jo. Pasal 3 UU. Tipikor) dapat dihukum mati atau setidaknya berkisar penjara selama 70 tahun”.













