• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jokowi dan KPK Dapat Dilaporkan oleh Tomas Lembong

Jokowi dan KPK Dapat Dilaporkan oleh Tomas Lembong

Ridhwan by Ridhwan
9 Agustus 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))

JAKARTA || Bedanews.com – Andai benar informasi setelah Tomas Lembong menjalani proses hukum lalu dipenjarakan oleh KPK sekian bulan kemudian berakhir proses hukumnya dikarenakan abolisi Presiden RI Prabowo, kemudian Jokowi mengatakan “Lembong mengimpor gula atas perintah dirinya saat menjadi Presiden”.

Maka berdasarkan persamaan hak atas dasar rule of law (equality before the law) serta posisi Jokowi yang melakukan Pembiaran saat Lembong diproses hukum terhadap tuduhan korupsi oleh Penyidik KPK sehingga proses persidangan berlangsung, oleh sebab hukum, Jokowi dapat dilaporkan oleh Lembong melalui pasal 221 KUHP. Tentang merintangi jalannya pemeriksaan hukum.

BeritaTerkait

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026

Bupati Kapuas Hadiri Audiensi Penguatan Layanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan

7 Mei 2026

Atau jika KPK memang konsisten atas tuntutannya bahwa Lembong terbukti melakukan korupsi tentu perspektif logika hukumnya KPK dapat memproses hukum Jokowi dengan pasal Penyalahgunaan Wewenang terkait ‘turut serta’ Jo. UU Tipikor

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Ekonomi Hijau: Antara Restorasi, Kebijakan dan Harapan

Next Post

Indonesia di Persimpangan: Hutan Kian Tipis, Hati Makin Miris

Related Posts

Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Ragam

Bupati Kapuas Hadiri Audiensi Penguatan Layanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan

7 Mei 2026
Ragam

Iran-AS Nego, Israel Tetap Menembak

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Ragam

Iran-AS Nego, Israel Tetap Menembak

7 Mei 2026
Ragam

DIPLOMASI ASIMETRIS IRAN: ANTARA MARTABAT DAN KALKULASI KEKUATAN

7 Mei 2026
Next Post

Indonesia di Persimpangan: Hutan Kian Tipis, Hati Makin Miris

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021