Dampak jangka panjang KBG terhadap jiwa korban juga terkonfirmasi dalam studi kesehatan masyarakat Barat. Judith Lewis Herman dalam karyanya Trauma and Recovery: The Aftermath of Violence—from Domestic Abuse to Political Terror (New York: Basic Books, 1997, hlm. 74) mengungkapkan bahwa trauma akibat kekerasan personal melumpuhkan sistem kendali diri dan memutus hubungan emosional seseorang dengan lingkungan sosialnya. Dampaknya merusak jaringan saraf emosi secara sistematis.
Di benua Eropa, kesadaran hukum perlindungan korban telah lama diperdebatkan. Pendekatan sosiologi hukum Belanda, sebagaimana diuraikan C.J.H. Jansen dalam De Geschiedenis van het Slachtoffer in het Strafrecht (Deventer: Kluwer, 2008, hlm. 112), menunjukkan pergeseran penting di mana negara wajib menjamin pemulihan psikologis korban, bukan sekadar menghukum pelaku. Hal ini sejalan dengan pandangan pemikir Jerman, Hannah Arendt, dalam Vita Activa oder Vom Tätigen Leben (München: R. Piper & Co. Verlag, 1967, hlm. 198), yang mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kekerasan di ruang publik adalah bentuk ketidakpedulian yang melenyapkan kemanusiaan kita.













