Secara ilmiah, trauma yang dialami korban KBG bukanlah respons yang dibuat-buat. Dalam literatur psikologi perbandingan budaya modern, trauma akibat kekerasan sistemik dijelaskan secara apik oleh Ratna Batara Munti dalam bukunya Kekerasan Berbasis Gender: Menuju Hukum yang Berperspektif Korban (Jakarta: LBH APIK, 2004, hlm. 45), di mana ia menyoroti betapa hukum dan budaya patriarki di Indonesia sering kali gagal melindungi kesehatan mental korban. Korban dibiarkan berjuang sendiri melawan ketakutan ekstrem dan depresi tanpa dukungan hukum yang memadai.
Jika kita menengok khazanah pemikiran Islam klasik, penghormatan terhadap kondisi mental dan martabat perempuan sejatinya telah menjadi perhatian utama. Al-Ghazali dalam karya fenomenalnya, Ihya’ ‘Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011, Juz 3, hlm. 88), menegaskan pentingnya menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan emosi manusia dari segala bentuk perlakuan kasar yang merusak ketenangan batin. Kekerasan seksual atau verbal jelas melanggar prinsip dasar kemanusiaan ini.













