Sudah saatnya kita berhenti menjadi penonton yang dingin. Perlindungan korban kekerasan berbasis gender tidak boleh berhenti pada kertas undang-undang atau slogan manis di media sosial. Korban membutuhkan ruang aman, akses terapi psikologis yang terjangkau, serta empati tulus dari masyarakat. Jangan biarkan satu jiwa lagi patah hanya karena kita terlalu acuh untuk merangkul dan mendengarkan mereka.***
Penulis adalah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
– Dosen STAI Yogyakarta,
– Pengasuh Pesantren Latifah Mubarokiyah Bantul,
– Ketua Yayasan Majma’ Bahrain Internasional,
– Ketua Harian Paguyuban Keluarga Pasir se-Dunia (PKPD),
– Penasihat Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN).













