Dalam proses tersebut, pimpinan DPR juga diharapkan mendorong MKD berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai Politik guna menindaklanjuti kasus ini secara lebih komprehensif.
Selain itu, dalam 17+8 tuntutan tersebut juga terdapat poin khusus mengenai Sanksi Kader Partai. Pada bagian ini, rakyat menegaskan bahwa partai politik wajib menjatuhkan sanksi tegas, terhadap kader yang bersikap tidak etis dan memicu kemarahan publik.
Oleh karena itu, agar polemik tidak berlarut-larut, langkah paling elegan sekaligus konstitusional adalah pengunduran diri secara sukarela, baik dari keanggotaan DPR maupun dari struktur partai. Akan lebih terhormat dan bijak apabila Eko Patrio dan Uya Kuya mengajukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan PAN maupun dari keanggotaan DPR RI.













