• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jika Eko Patrio Mundur, Viva Yoga atau Yandri Layak Duduki Posisi Sekjen PAN Dampingi Zulhas

Jika Eko Patrio Mundur, Viva Yoga atau Yandri Layak Duduki Posisi Sekjen PAN Dampingi Zulhas

angel angel by angel angel
10 September 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), istilah nonaktif tidak dikenal. Mekanisme yang sah hanya dua, yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pemberhentian sementara. PAW diberlakukan jika ada pelanggaran serius atau atas permintaan partai, sedangkan pemberhentian sementara berlaku apabila anggota DPR berstatus terdakwa dalam perkara pidana berat.

Dengan demikian, status nonaktif tidak serta-merta menghapus keanggotaan seseorang di DPR maupun hak konstitusional yang melekat pada jabatannya.

Perlu dicatat, persoalan ini juga termasuk dalam tuntutan rakyat terkait Etika Anggota DPR, yang merupakan bagian dari total 17+8 tuntutan. Sejalan dengan itu, pimpinan DPR didorong untuk meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik terhadap anggota legislatif yang telah dinonaktifkan partai karena dinilai melukai kepercayaan publik.

BeritaTerkait

PN Depok Lantik Dan Ambil Sumpah Dua Panitera Muda

22 April 2026

Pemkab Sukabumi Bahas Baseline Dokumen RP3KP

22 April 2026
Page 4 of 8
Prev1...345...8Next
Previous Post

Ketika Krisis Kepercayaan Melanda Negeri

Next Post

Pernyataan Blunder Menkeu Baru Purbaya Yudhi dan Harapan Pertumbuhan Ekonomi 6–8 Persen: Permintaan Maaf Kita Terima

Related Posts

Ragam

PN Depok Lantik Dan Ambil Sumpah Dua Panitera Muda

22 April 2026
Ragam

Pemkab Sukabumi Bahas Baseline Dokumen RP3KP

22 April 2026
Ragam

Kadis DKUKM Kabupaten Sukabumi Menijau Pembangunan Gerai KDMP

22 April 2026
Ragam

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Rekomendasi LKPJ TA 2025

22 April 2026
Ragam

Ulama dan Umaro Dalam Satu Majelis Pengajian Haul dan Milad Mama Bakry Sadeng

22 April 2026
Ragam

Wakil Bupati Demak Buka TMMD Sengkuyung Tahap II TA.2026, Dorong Percepatan Pembangunan Desa

22 April 2026
Next Post

Pernyataan Blunder Menkeu Baru Purbaya Yudhi dan Harapan Pertumbuhan Ekonomi 6–8 Persen: Permintaan Maaf Kita Terima

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021