Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), istilah nonaktif tidak dikenal. Mekanisme yang sah hanya dua, yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pemberhentian sementara. PAW diberlakukan jika ada pelanggaran serius atau atas permintaan partai, sedangkan pemberhentian sementara berlaku apabila anggota DPR berstatus terdakwa dalam perkara pidana berat.
Dengan demikian, status nonaktif tidak serta-merta menghapus keanggotaan seseorang di DPR maupun hak konstitusional yang melekat pada jabatannya.
Perlu dicatat, persoalan ini juga termasuk dalam tuntutan rakyat terkait Etika Anggota DPR, yang merupakan bagian dari total 17+8 tuntutan. Sejalan dengan itu, pimpinan DPR didorong untuk meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik terhadap anggota legislatif yang telah dinonaktifkan partai karena dinilai melukai kepercayaan publik.













