Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)
JAKARTA || Bedanews.com – Cenderung para politisi tanah air melupakan eksistensi tentang teori eksepsionalisme. Teori eksepsionalisme inilah yang digunakan oleh Jokowi, selama dirinya berkuasa, selain ditunjang oleh “sistim konsitusi flu UUD 2002”.
Lalu apa hubungannya dengan judul artikel, agar mengetahui kejelasannya silahkan baca sampai dengan selesai
Teori eksepsional adalah penerapan sistim kebijakan politik dengan pola “berani beda” diantara sistim politik yang ada, seolah teori kebijakan eksepsionalisme yang mereka pilih dan gunakan menjadikan mereka yang paling unggul atau paling hebat diantara kelompok organisasi apapun yang ada.
Penerapan teori beda dan paling hebat menurut persepsi Jokowi adalah penerapan metode koordinasi antara seluruh kekuatan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang akhirnya meng- kristalisasi namun sebuah nice point dan progresif terhadap hubungan dirinya kearah domain penguasa tunggal mirip monarki (sistim absolutisme), hal konsep penerapan atas teori ini, sebenarnya tidak plagiat atau Jokowi tidak mencuri konsep teori yang sudah ada sebelumnya, Jokowi yang tidak inovatif awalnya jelas tanpa sengaja, hanya oleh sebab kelicikannya demi mengamankan kursi kekuasaannya atau upaya politik mencegah impeachment. Oleh sebab dirinya memahami demi egonya, banyak melahirkan kekeliruan atau kontra dengan TAP. MRP. RI Nomor 6 Tahun 2001 dalam memimpin negara ini, selebihnya Jokowi protektif terhadap puluhan janji palsu atau melanggar janji politik terhadap bangsa ini. Karena menurut ahli filosofis JJ. Rousseau, “hal janji pemimpin merupakan kontrak politik, sehingga merupakan beban (hutang) moralitas untuk mewujudkannya”.












