Realitas memang Jokowi, mengedepankan penggunaan teori eksepsionalisme, namun serius kontradiktif dari makna eksepsionalsme sebenarnya, yakni Jokowi dengan pola koalisi, untuk mempersatukan kekuatan internal eksekutif, merusak (merangkul) jalur behavior of law enforcement (KPK, KEJAKSAAN DAN POLRI TERMASUK LEMBAGA-LEMBAGA INTELIJEN) juga para akademisi, dengan pola merangkul rektor menjadi menteri serta membagi-bagikan jatah komisaris kepada petinggi kampus yang sebenarnya kampus juga bagian dari faktor penyeimbang para penyelenggara negara dalam berkarya dan akademiku selaku koreksi sistim kekuasaan dan penyelenggaraan negara.
Jokowi juga memeluk erat para anggota legislatif dan juga intevensi kekuatan “monopoli partai-partai” kepada para anggotanya, bahkan termasuk obrak-abrik ranah yudikatif, artinya Jokowi dengan sengaja merusak tatanan sistim politik dan batasan kekuasaan di NRI yang menganut atau tepatnya hasil adopsi teori bernegara ala Montesque walau sistem ini tidak ideal, namun lumayan dibanding sistim otoritarian ala militeristik, lalu lengkaplah Jokowi menerapkan koalisi berupa implementasikan diskresi politik dengan metode machiavellis, sehingga Jokowi berbeda konsep penyelenggara sesuai sistim konstitusi dasar Pancasila yang penjabarannya hirakrkis menurun melalui UUD 1945 kemudian oleh Jokowi menjadi sebuah sistim baru dalam satu kesatuan kekuatan ditangan eksekutif tertinggi yang berada pada genggamannya.












