• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAMPIDUM Menyetujui Permohonan RJ ABH dari Lingkungan Kejati Kalsel

JAMPIDUM Menyetujui Permohonan RJ ABH dari Lingkungan Kejati Kalsel

angel angel by angel angel
8 September 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANJARBARU || Bedanews.com – Ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ikhwan Nul Hakim, SH, MH akhirnya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur B, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Senin (08/09 25).

Adapun perkara dimaksud berasal dari lingkungan Kejati Kalsel yakni Kejaksaan Negeri Banjar dengan Tersangka Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) jenis kelamin Perempuan berusia 16 Tahun.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam siaran Pers menerangkan bahwa, ABH disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BeritaTerkait

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Makan Bergizi Gratis, Wujud Komitmen Negara untuk Generasi Sehat dan Cerdas

Next Post

STIT Al-Khairiyah Tandatangani MoU dengan Lurah se-Kecamatan Citangkil

Related Posts

Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
Ragam

Selamat Ber-Munas, Konbes & Muktamar NU ke-35, PGSI Demak Berharap Terpilih Ketum PBNU yang Pluralis

12 Mei 2026
Ragam

Pelindo Terminal Petikemas – TPK Semarang dan BNNP Jawa Tengah, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba serta Tes Urine Mendadak bagi Pegawai

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post

STIT Al-Khairiyah Tandatangani MoU dengan Lurah se-Kecamatan Citangkil

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021