• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป JAMPIDUM Menyetujui Permohonan RJ ABH dari Lingkungan Kejati Kalsel

JAMPIDUM Menyetujui Permohonan RJ ABH dari Lingkungan Kejati Kalsel

angel angel by angel angel
8 September 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Alasan/Pertimbangan Diajukan Penyelesaian Perkara Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 18 Tahun 2021 antara lain yaitu:
– Anak yang Berkonfik dengan Hukum melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II,
* Perbuatan ABH merupakan tindak pidana yang diancam dengan Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kemudian berdasarkan fakta dalam berkas perkara diketahui ABH memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan kategori ringan sebagaimana hasil Berita Acara Rapat Pelaksaan Asesmen dan rekomendasi hasil asesmen terpadu, sehingga dapat diterapkan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun penjar.Selain itu ABH tidak pernah dipidana/bukan sebagai pelaku pengulangan tindak pidana. (Pasal 5 ayat (1) a, b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020), dan memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan /mempertimbangkan keadaan,
* Berdasarkan ketentuan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2025 Anak yang Berkonfik dengan Hukum telah memenuhi syarat untuk dilaksankan RJ Narkotika,
* ABH ditangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi pemakaian sehari sebagaimana berita acara penimbangan barang bukti dari kepolisian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 dengan mengacu kepada ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2025 pada poin 5 huruf b ke-1,
* Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen terpadu nomor R/069/VIII/KA/PB/2025/BNNK tanggal 21 Agustus 2025 dan berita acara rapat pelaksanaan asesmen pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 yang menyatakan Tersangka ABH adalah seorang korban penyalahguna narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) secara coba pakai ketegori ringan dan dapat direkomendasikan dilakukan rehabilitasi rawat jalan di Klinik BNN Kota Banjarbaru selama 2 (dua) bulan dengan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas I Banjarmasin serta dilakukan monitoring oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,
* ABH berstatus sebagai seorang pelajar yang sedang menempuh Pendidikan Paket B,
* ABH melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan atas dasar rasa keterpaksaan,
* ABH memiliki Riwayat penyakit GastritisKronis,
* ABH sebelumnya belum pernah dihukumsebagaimana dinyatakan di dalam hasil asesmen dan tidak pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya.

BeritaTerkait

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Makan Bergizi Gratis, Wujud Komitmen Negara untuk Generasi Sehat dan Cerdas

Next Post

STIT Al-Khairiyah Tandatangani MoU dengan Lurah se-Kecamatan Citangkil

Related Posts

Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
Ragam

Santrawan Paparang: Jangan Biarkan Polemik Ijazah Jokowi Menggantung, Uji Independen Diperlukan

8 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Next Post

STIT Al-Khairiyah Tandatangani MoU dengan Lurah se-Kecamatan Citangkil

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021