Kesehatan merupakan kebutuhan yang bersifat vital bagi masyarakat, dan hal ini menjadi tanggung jawab negara. Negara harus berperan sebagai pelayan bukan pebisnis. Maka seluruh layanan publik harus diberikan kepada rakyat dengan cuma-cuma tanpa memandang derajat, baik kaya atau miskin punya hak yang sama mendapatkan pelayanan kesehatan dari negara.
Hanya negara yang menerapkan sistem Islam saja yang mampu menyediakan layanan kesehatan bagi setiap individu rakyat secara gratis dan bertanggung jawab sepenuhnya. Negara menjamin dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, dokter dan tenaga medis profesional untuk memberikan layanan maksimal kesehatan bagi rakyatnya.
Masyarakat akan mendapatkan pelayanan terbaik ketika urusan mereka diatur dengan aturan terbaik yaitu syariah Islam yang hanya bisa diterapkan secara kaffah dalam sistem pemerintahan Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallahu a’lam bish-shawab.












